Blogger templates

Rabu, 04 Maret 2015

Hazards Identification,
Risk Assessment and Control (HIRAC)

HIRAC adalah sebuah akronim. Kepanjangannya adalah Hazard Identification Risk Assessment and Control. Jadi ada tiga bagian utama dalam HIRAC, yaitu: upaya melakukan identifikasi terhadap bahaya dan karakternya, dilanjutkan dengan melakukan penilaian resiko terhadap bahaya yang ada, setelah itu merekomendasikan upaya.

Hazard (bahaya) didefinisikan sebagai “segala sesuatu yang berpotensi menyebabkan kerugian berupa cidera atau sakit”.

Risk (resiko) merupakan hasil dari kemungkinan sebuah bahaya menjadi  kecelakaan dikombinasikan dengan tingkat keparahan cidera/sakit pada sebuah kecelakaan yang terjadi. Resiko tidak bisa dihilangkan, tetapi bisa ditekan menjadi seminimal mungkin.
Secara umum resiko dikategorikan menjadi tiga. Resiko rendah, resiko sedang, dan resiko tinggi. Pekerjaan bisa dilakukan bila mempunyai resiko rendah. Bila dari hasil penilaian diketahui bahwa resiko sebuah pekerjaan adalah “sedang” atau “tinggi”, maka pekerjaan tidak boleh di laksanakan. Harus diambil tindakan pengendalaian agar resiko sedang atau tinggi tersebut turun menjadi resiko rendah, barulah pekerjaan bisa dilaksanakan.
Untuk dapat menghitung nilai resiko, perlu mengetahui dua komponen utama yaitu Likelihood (kemungkinan) dan Severity (tingkat keparahan) yang masing masing-mempunyai nilai cakupan poin satu sampai lima.

Control (pengendalian) adalah upaya pengendalian untuk menekan resiko menjadi serendah mungkin. Pengendalian dilakukan secara sistematis mengikuti hirarki pengendalian yaitu: eliminasi, substitusi, rekayasa engineering, administrasi, dan APD.
HIRAC sendiri harus dibuat dan dipersiapkan sebelum pekerjaan dimulai. HIRAC bisa dibuat berdasarkan imajinasi terhadap sebuah pekerjaan yang akan dilaksanakan. Semakin berpengalaman seseorang dalam sebuah pekerjaan, bisa dipastikan semakin akurat imajinasinya dalam mengidentifikasi bahaya.
HIRAC harus ditinjau secara berkala untuk memastikan tetap sesuai dengan kondisi pekerjaan terkini. Apa bila diketahui bahwa banyak hazard yang tidak teridentifikasi pada HIRAC yang ada, maka lakukan revisi HIRAC.
Pihak yang terlibat dalam pembuatan HIRAC adalah Engineering Department (persiapan dan pembuatan), HSE Department (saran dan pengawasan), Lapangan (pelaksanaan dan revisi), Management (Legitimasi).
Ketika HIRAC telah selesai, sesegera mungkin dikomunikasikan dan diinformasikan kepada semua pihak secara proporsional. Komunikasi bisa melalui toolbox meeting, papan pengumuman, training, dll.

Rencana

Dalam perencanaan keselamatan dan kesehatan kerja di pergudangan dilakukan dengan cara mengidentifikasi bahaya yang ada dan melakukan penilaian terhadap kemungkinan dan keparahan yang diakibatkannya terhadap semua aktifitas,  peralatan dan proses kerja yang ada di pergudangan  ( contoh: Mengangkat barang,  kondisi forklift,  memidahkan produk dari tempat penyimpanan ke atas truk,  dll) sesuai prosedur Hazard Identification and Risk Assessment (HIRA) berikut ini:

PROSEDUR HAZARD IDENTIFICATION dan RISK ASSESSMENT
I.        TUJUAN
Dalam  melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Penilaian Resiko sebagai dasar penyusunan activity plan,
bertujuan untuk :
1.        Mengidentifikasi semua potensi bahaya yang ada di area Gudang.
2.        Mengendalikan semua potensi bahaya yang telah teridentifikasi.

II.      RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku di seluruh area Gudang/Departemen.

III.    TANGGUNG JAWAB
HSE Representative/Anggota HSE Committee tiap-tiap departemen,  kepala-kepala departemen & Bagian/HOD(s)  dan DR(s),  dan HSE Officer.

IV.     PROSEDUR

4.1     Mengidentifikasi Bahaya
  1. Setiap anggota HSE committee melakukan identifikasi bahaya di areanya masing-masing dengan menggunakan form Risk assessment.
  2. Identifikasi bahaya dilakukan pada setiap aktifitas, layanan dan produk yang ada di masing-masing area (diisikan pada kolom “potential hazard”).
  3. Bahaya yang dimaksud bisa berupa bahaya yang akan menimbulkan kecelakaan atau penyakit akibat kerja (terjatuh, tersengat listrik, kebakaran, penurunan pendengaran, dll).
  4. Selanjutnya dilakukan identifikasi penyebab potensial yang memungkinkan bahaya tersebut bisa terjadi (diisikan pada kolom “potential causes”).
  5. Penyebab potensial ini bisa berupa fisik (ketinggian, tegangan listrik terbuka, lantai licin, dll), kimia (terpapar bahan kimia, dll) atau biologi (bakteri patogen, dll).
4.2.          Evaluasi Resiko
  1. Setiap bahaya yang teridentifikasi harus dievaluasi tingkat resikonya dengan menggunakan form Risk Assessment.
  2. Potensi bahaya yang teridentifikasi dievaluasi tingkat keparahannya dengan mengisi kolom-kolom “severity”. Evaluasi ini mempertimbangkan : Legal requirements (LR), People injury (PI), Health Impact (HI) and Economical loss (EL).
  3. Tingkat keparahan bervariasi mengikuti petunjuk yang tercantum dalam  Risk  Assessment form.
  4.  Kolom Avg dalam kolom “severity” diisi dengan angka terbesar dari evaluasi potensi bahaya.
  5. Potential causes yang teridentifikasi dievaluasi tingkat kemungkinannya dengan mengisi kolom-kolom “probability”. Evaluasi ini mempertimbangkan : Frequency (F), Protection system (PS), Checking & Maintenance (CM) and People competence (PC).
  6. Tingkat kemungkinan bervariasi mengikuti petunjuk yang tercantum dalam Risk Assessment  Criteria.
  7.  Kolom Avg dalam kolom “probability” diisi dengan rata-rata dari evaluasi potensi penyebab.
  8. Hasil evaluasi “severity” dan “probability” ini setelah diplot pada diagram Risk evaluation akan digunakan sebagai dasar penyusunan program.
4.3.          Penyusunan program
  1. Hasil risk assessment menjadi dasar dalam penyusunan program dengan mempertimbangkan hasil ploting “severity” dan “probability”.
  2. Hasil ploting pada kuadran I berarti memerlukan program perbaikan yang bersifat urgent dan important.
  3. Hasil ploting pada kuadran II berarti memerlukan program perbaikan dengan prioritas tingkat kedua.
  4. Hasil ploting pada kuadran III berarti memerlukan program monitoring serta checking & maintenance yang konsisten.
  5. Hasil ploting pada kuadran IV berarti belum memerlukan suatu program tertentu.
  6. Hasil risk assessment harus disetujui oleh HSE Officer, ditandai dengan paraf  pada risk assessment form.
  7. Rencana kerja disusun dengan menggunakan form Activity Plan.
  8. Rencana kerja dilengkapi dengan rincian kegiatan, target yang terukur, time frame, dan personil yang bertanggung jawab.
4.4.          Penerapan dan pemantauan Program/Activity Plan
  1. Program yang telah disusun, dilaksanakan sesuai dengan waktu dan tanggung jawab masing-masing.
  2. Hasil penerapan dan pemantuan disosialisikan dalam pertemuan HSE committee atau pertemuan harian (Toolbox  meeting). Dalam rapat ini harus dibicarakan perkembangan pelaksanaan program dari masing-masing departemen.
  3. Jika ada hal-hal yang tidak dapat diselesaikan di tingkat rapat HSE committee ataupun pertemuan harian (Toolbox meeting), maka permasalahan dapat dibawa pada rapat tingkat manajemen.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar